Ternyata Ini Alasan iPhone 16 Belum Juga Resmi Rilis di Indoneisa

Sampai saat Ini Smartphone iPhone 16 Belum Juga Resmi Rilis di Indoneisa. Foto/diyfixtool.com

 

POSSNIDO.COM, Ragam -iPhone 16 belum rilis di Indonesia hingga saat ini. Sebagai informasi, smartphone terbaru buatan Apple itu, yang terdiri dari iPhone 16 versi “reguler, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro MA, telah dirilis secara global sejak September lalu.

Beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, sudah menjajakan iPhone 16 lewat Apple Store. Namun, belum ada satu pun reseller atau distributor resmi di Tanah Air yang menjual iPhone 16.

Alasan iPhone 16 belum rilis di Indonesia

Alasan iPhone 16 belum dirilis di Indonesia yang utama adalah Apple belum memiliki izin edar perangkat karena belum memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dengan nilai 40 persen yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk diketahui, TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan hanya dihitung dari aspek hardware.

Pemenuhan TKDN 40 persen bisa juga memperhitungkan aspek software, tenaga kerja lokal, dan nilai investasi. TKDN itu harus dipenuhi perusahaan agar mendapat sertifikat untuk bisa mengedarkan dan memperjualbelikan perangkatnya di Indonesia.

Untuk memenuhi TKDN, ada beberapa skema yang bisa dipilih perusahaan. Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Skema kedua yaitu lewat software, yang mana vendor bisa menggandeng developer atau pengembang aplikasi lokal. Kemudian, skema ketiga, yaitu mendukung inovasi dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu.

Dari ketiga skema tersebut, Apple memilih memenuhi TKDN 40 persen dengan skema inovasi dan menggelontorkan investasi ke Indonesia. Dalam skema inovasi, Apple harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali.

Akan tetapi, komitmen investasi sebagai cara Apple mendapatkan sertifikat TKDN malah tak kunjung terpenuhi. Alhasil. Apple belum mendapatkan sertifikat TKDN sehingga iPhone 16 dilarang di Indonesia untuk diedarkan dan dijual.

Komitmen investasi yang belum terpenuhi

Masalah iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia akibat belum memenuhi TKDN karena komitmen investasi belum terpenuh ini mencuat pada sekitar Oktober kemarin setelah ada pengumuman dari Kemenperin.

“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, pada Senin (28/10/2024).

Untuk diketahui, Apple berkomitmen memenuhi TKDN dengan menggelontorkan investasi ke Indonesia senilai sekitar Rp 1,7 triliun. Investasi yang dijanjikan Apple ini ditujukan untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah Indonesia.

Akan tetapi, komitmen investasi itu belum terealisasi sepenuhnya. Apple baru membayar sekitar Rp 1,4 triliun. Pihak Kemenperin menyebut bahwa Apple masih memiliki utang investasi periode 2020-2023. Sisa investasi yang belum dilunasi sebesar Rp 271 miliar.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال