![]() |
BKN Tegaskan ASN Tidak Bisa Pindah Instansi Selama 10 Tahun Pertama. Foto/ smkmucirebon.sch.id |
POSSINDO.COM,
Nasional -Aparatur sipil negara (ASN)
tak diperbolehkan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menegaskan ASN harus
memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan
pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun
sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs
BKN, Jumat (24/1).
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut,
dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.
Ia memahami banyak ASN muda yang khawatir bekerja jauh dari rumahnya. Kendati,
Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih
mencari pekerjaan," ucap Zudan.
Sumber :
cnnindonesia.com