OIKN Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jamin Perlindungan Pekerja IKN

Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). Foto/IST


POSSINDO.COM, Nasional -Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). Nota Kesepahaman itu pun bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya pekerja konstruksi di IKN.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menilai bahwa kesepakatan tersebut sangat tepat karena menjadi bagian dari program percepatan pembangunan IKN.

"Target tahun 2028 menjadi ibu kota politik dengan pembangunan percepatan eksekutif yudikatif dan legislatif serta jalan-jalan dan kawasan lainnya ini berarti kebutuhan tenaga kerjanya akan besar,” ucapnya.

Basuki juga mengungkapkan, tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan semakin banyak karena tenaga kerja yang harus dilindungi juga semakin banyak. Ia meminta pekerja yang sudah terpenuhi haknya dan dilindungi negara, bisa bekerja lebih keras, aman, dan nyaman.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan lebih awal, karena bulan ini kami sudah mulai lelang dan akan bergulir pembangunan yang lebih cepat lagi,” ungkapnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah OIKN yang memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan hal itu, pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas karena risiko dari pekerjaan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN dan melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” ujarnya.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال