Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/Kemenkeu |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan
jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya berlaku bagi
barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN
12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula
industri. Bendahara Negara itu mengatakan meski PPN tak naik insentif yang
sebelumnya sudah diumumkan tetap akan diberikan.
“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif
perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember
2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi
@smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
mengumumkan paket stimulus kebijakan di bidang ekonomi pada 16 Desember 2024.
Beberapa di antaranya bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari
hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan.
Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau
lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama
Januari-Februari 2025. Lalu ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan
atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan
pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan
omset di bawah Rp 500 juta per tahun.
Sumber : tempo.co
Tags
Ekonomi