![]() |
| Plt.Kepala Disperpusip Kabupaten Barito Selatan, Harmito saat Diwawancara Sejumlah Wartawan, Selasa (11/2/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, BUNTOK – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Aula Bappeda Barsel, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Barsel, serta sejumlah pejabat lainnya.
Plt. Kepala Disperpusip Barsel, Harmito,
menegaskan pentingnya penerapan tata naskah sesuai Perbup tersebut untuk
mendukung kelancaran administrasi pemerintahan.
“Dengan adanya aturan ini, setiap dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
daerah memiliki standar seragam dan tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perbup ini dibuat agar seluruh tata naskah di Kabupaten Barito Selatan menjadi satu kesatuan yang terintegrasi, sehingga tidak ada perbedaan format maupun prosedur yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Harmito menyebut penerapan
aturan ini akan diawasi secara ketat dan setiap OPD diminta segera menyesuaikan
diri. Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas sejumlah kendala implementasi, di
antaranya kurangnya pemahaman aparatur mengenai aturan baru serta perlunya bimbingan teknis
lanjutan.
“Pemerintah daerah berencana mengadakan pelatihan dan pendampingan bagi setiap
OPD agar implementasi tata naskah berjalan optimal,” jelasnya.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih tertib dan profesional,” pungkasnya.(BI)
