![]() |
| Ada dua kendaraan jenis Kawasaki KLX 150 S dengan nopol polisi KH 2362 HY dan KH 6131 HY yang masih dibawa pensiunan pada Dinas Pertanian Gunung mas. Foto/ Ilustrasi |
Kuala Kurun (GUMAS)- Pemeriksaan atas pengelolaan aset kendaraan dinas pada Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas mengungkap adanya dua unit sepeda motor yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun. Kedua kendaraan jenis Kawasaki KLX 150 S tersebut masing-masing bernomor polisi KH 2362 HY dan KH 6131 HY dengan nilai perolehan Rp25 juta dan Rp26,6 juta.
Penggunaan kendaraan ini tidak disertai dengan dokumen resmi seperti berita acara serah terima ataupun penetapan status penggunaan, sehingga status pemanfaatannya menjadi tidak jelas.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kondisi tersebut tidak sesuai dengan kewajiban pengelola, pengguna, dan pengurus barang dalam melakukan inventarisasi, pengamanan, penatausahaan.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kondisi tersebut tidak sesuai dengan kewajiban pengelola, pengguna, dan pengurus barang dalam melakukan inventarisasi, pengamanan, penatausahaan.
Sejumlah pasal mengatur bahwa setiap aset harus tercatat, digunakan sesuai tugas fungsi, diamankan, serta dilengkapi dokumen yang sah apabila dimanfaatkan oleh pihak lain. Ketiadaan dokumen pada kendaraan dinas yang digunakan pensiunan menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
BPK menilai bahwa permasalahan ini dapat menimbulkan risiko hukum maupun administrasi di kemudian hari mengingat aset dimanfaatkan oleh pihak yang tidak lagi berstatus pegawai. Selain itu, terdapat potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset serta ketidakakuratan penyajian saldo Aset Tetap dan Akumulasi Penyusutan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Aset yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya juga menyebabkan penyajian laporan keuangan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi aset sebenarnya.
Permasalahan tersebut terjadi karena pengawasan dan penatausahaan aset oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang maupun pengurus barang belum dilakukan secara optimal. Koordinasi antara Bidang Aset BKAD dengan pengurus barang di perangkat daerah juga dinilai belum efektif, terutama dalam hal pencatatan, penelusuran, dan pengamanan aset. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Sekretariat Daerah, sejumlah kepala badan dan dinas terkait, sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut.
Atas kondisi ini,BPK juga meminta agar kendaraan yang masih dikuasai pensiunan segera ditarik, dan jika terjadi kehilangan, pertanggungjawaban diproses melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi aset yang belum diatribusikan serta membentuk tim khusus yang dikoordinasikan Inspektorat untuk menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya. (AL/ DY)
BPK menilai bahwa permasalahan ini dapat menimbulkan risiko hukum maupun administrasi di kemudian hari mengingat aset dimanfaatkan oleh pihak yang tidak lagi berstatus pegawai. Selain itu, terdapat potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset serta ketidakakuratan penyajian saldo Aset Tetap dan Akumulasi Penyusutan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Aset yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya juga menyebabkan penyajian laporan keuangan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi aset sebenarnya.
Permasalahan tersebut terjadi karena pengawasan dan penatausahaan aset oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang maupun pengurus barang belum dilakukan secara optimal. Koordinasi antara Bidang Aset BKAD dengan pengurus barang di perangkat daerah juga dinilai belum efektif, terutama dalam hal pencatatan, penelusuran, dan pengamanan aset. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Sekretariat Daerah, sejumlah kepala badan dan dinas terkait, sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut.
Atas kondisi ini,BPK juga meminta agar kendaraan yang masih dikuasai pensiunan segera ditarik, dan jika terjadi kehilangan, pertanggungjawaban diproses melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi aset yang belum diatribusikan serta membentuk tim khusus yang dikoordinasikan Inspektorat untuk menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya. (AL/ DY)
