![]() |
Antrian Panjang Warga Cilendek Barat, Kota Bogor, usai Pemerintah Melarang Penjualan Gas Bersubsidi di Pengecer per 1 Februari 2025. Foto/ANTARA FOTO/Afif Firmansyah |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan.
Namun, pengecer terkait harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina
(MAP). Hal ini dilakukan agar ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak
terjaga serta meningkatkan kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications
Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy
Wulansari dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah
terdaftar dalam sistem MAP. Rinciannya, rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro
8,6 juta NIK, petani/ nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap
terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina
terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
Pemerintah sebelumnya memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami
perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran,
bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala
dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.