Persiapan
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited. Foto/IST
POSSINDO.COM, Barito Utara - Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Jufriansyah, bersama Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Barut menghadiri kegiatan persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/2/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, serta turut
dihadiri oleh para Pj. Bupati/Wali Kota, Pj. Sekda, dan Kepala BPKA/BKAD
se-Kalteng serta jajaran pejabat BPK Perwakilan Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Dodik menegaskan
peran BPK sebagai lembaga independen yang memiliki mandat konstitusional untuk
melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Hasil pemeriksaan kami
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya, dan wajib
ditindaklanjuti oleh lembaga terkait sesuai ketentuan perundang-undangan,"
ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa
penyampaian LKPD oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota kepada BPK harus
dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara
itu, audit atas laporan tersebut wajib diselesaikan oleh BPK paling lama dua
bulan setelah diterima.
Dodik turut menekankan pentingnya
ketelitian dalam penyusunan LKPD Unaudited. Sebelum diserahkan, laporan
keuangan harus dalam kondisi seimbang (balance) dan didukung oleh Prosedur
Analitis (PA) yang menjelaskan rincian transaksi penyebab selisih.
"Kami berharap Pemerintah
Daerah dapat menyerahkan LKPD tepat waktu dan sesuai jadwal," imbuhnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Barito
Utara, Drs. Jufriansyah, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun
dan menyerahkan LKPD sesuai tenggat waktu.