![]() |
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kiri). Foto/Dok.DPR |
POSSINDO.COM, Politik -Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas buka suara soal nasib RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini tak kunjung masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.
Supratman menjelaskan masih butuh banyak waktu untuk memulai pembahasan RUU
Perampasan Aset. Satu hal yang utama yaitu menemukan titik kesepakatan pimpinan
partai politik dan fraksi partai di DPR.
"Sekali lagi butuh waktu yang cukup untuk kami mengkonsolidasi semua
kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata
Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
Namun, politisi Partai Gerindra itu menegaskan Presiden Prabowo Subianto
memiliki komitmen agar pemerintah dan DPR membahas RUU Perampasan Aset. Ia
menerangkan pemerintah akan terus berkomunikasi terutama dengan lembaga penegak
hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK.
"Perampasan aset tidak pernah lepas dari komitmen Presiden Prabowo dan
Kementerian Hukum bekerja sama dengan PPATK, juga dengan KPK terus kami lakukan
koordinasi," kata Supratman.
"Tetapi sekali lagi semua UU itu keputusan politik. Sehingga UU Perampasan
Aset saat ini setiap saat pemerintah siap ajukan," imbuhnya.
Pada 2023, RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu bahkan telah mengirim surat presiden
(surpres) pada 4 Mei 2023 agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
Namun, pembahasan tak kunjung dimulai hingga akhir periode kepemimpinan Jokowi.
Sumber : cnnindonesia.com