![]() |
Tim TRC BPBD Balangan Mempraktekkan Teknik Penanganan Kebakaran Menggunakan Apar. Foto/Mc.Balangan |
POSSINDO.COM, Balangan -Pegawai Pengadilan Negeri Paringin mengikuti sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta simulasi pemadaman kebakaran yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, Senin (17/3/2025).
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H Rahmi, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai dalam penggunaan APAR serta membekali mereka dengan keterampilan dasar dalam menangani kebakaran kecil secara efektif.
Usai penyampaian materi, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Balangan memberikan demonstrasi langsung tentang teknik pemadaman api. Para pegawai turut serta dalam simulasi tersebut untuk mempraktikkan cara penggunaan APAR secara tepat.
"APAR atau fire extinguisher berfungsi untuk mengendalikan kebakaran kecil. Alat ini berbentuk tabung bertekanan tinggi yang diisi dengan bahan pemadam api," jelas Rahmi.
Ia menambahkan bahwa dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja, APAR merupakan peralatan wajib di setiap instansi dan perusahaan guna mencegah serta mengatasi potensi kebakaran.
Rahmi juga mengingatkan bahwa penggunaan APAR harus dilakukan dengan benar. "Pertama, buka segel dengan memutar pin, lalu tarik pin tersebut. Pastikan posisi tidak melawan arah angin dengan memperhatikan arah asap. Berdirilah dalam jarak aman, sekitar 1,5 hingga 3 meter dari api, kemudian arahkan moncong selang ke titik api dan tekan tuas untuk menyemprotkan bahan pemadam," pungkasnya.(Wahid)