![]() |
NASIB AHOK - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok akan diperiksa Kejaksaan Agung besok Kamis (13/3/2025) terkait kasus korupsi Pertamina. |
POSSINDO.COM, Nasional - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan akan menghadiri pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Ahok akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina
sejak 2019 dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada 2024. Keputusan
mundurnya kala itu terkait dengan keinginannya untuk terlibat dalam kampanye
pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo serta Mahfud MD.
Sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seorang komisaris bertugas mengawasi
direksi dalam menjalankan pengelolaan perusahaan serta memberikan nasihat
kepada direksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang komisaris
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005, Pasal 60 ayat (1)
dan (2), yang menyebutkan bahwa komisaris memiliki kewajiban mengawasi
pengelolaan perusahaan oleh direksi serta memberikan masukan dalam pelaksanaan
tugas pengelolaan BUMN.
Sebelumnya, Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim,
menyampaikan bahwa Ahok sangat antusias untuk memberikan keterangan kepada
penyidik jika diperlukan. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap dugaan
penggiringan opini yang mengaitkan Ahok dalam kasus tata kelola minyak mentah
dan produk olahan di Pertamina.
"Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila
memang ada panggilan dari Kejaksaan," ujar Chico saat dihubungi pada
Minggu (2/3/2025).
Chico menegaskan bahwa Ahok memiliki kredibilitas,
integritas, dan moral yang kuat dibandingkan dengan pihak-pihak yang mencoba
mengembuskan opini negatif tentangnya. Ia juga menekankan bahwa PDI-P sebagai
partai tempat Ahok bernaung mendukung supremasi hukum yang transparan dan adil.
"Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada," tambahnya.
Sumber : Kompas.com