DPRD Barsel Siap Bahas Raperda Pengelolaan Arsip dan Hukum Masyarakat Adat

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan sebagai landasan hukum daerah yang baru, (3/3/2025). Foto/IST

 

POSSINDO.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), merancang dua peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna yang digelar di Buntok, Senin (3/3/2025).

Penjabat Bupati Barsel, Deddy Winarwan, mengatakan kedua raperda tersebut berfokus pada penguatan sistem kearsipan daerah dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

“Raperda tentang kearsipan ini penting untuk menata pengelolaan dokumen pemerintahan secara lebih sistematis. Dengan adanya regulasi, pemkab juga bisa mengajukan formasi arsiparis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” jelas Deddy.

Selain itu, raperda mengenai masyarakat hukum adat diajukan untuk memastikan keberadaan kelompok adat di Barsel mendapat jaminan hukum.

“Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi serta peraturan perundangan yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan bagi hak-hak adat,” tambahnya.

Ia menegaskan, dasar hukum yang menjadi rujukan di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Kelompok masyarakat adat seperti Dayak Bakumpai, Maanyan, Dusun, dan Lawangan harus diakui dan dilindungi melalui perda. Harapannya, aturan ini bisa memperkuat pelayanan dan menjamin hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Barsel, Ideham, menuturkan kedua raperda tersebut akan melalui mekanisme pembahasan sesuai aturan yang berlaku. “Selanjutnya, raperda ini akan dievaluasi bersama legislatif dan eksekutif sebelum diarahkan menuju pengesahan menjadi perda,” katanya.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekda Eddy Purwanto, anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.(BI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال