POSSINDO.COM, Nasional – Polda Sumatera Utara menetapkan
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi,
sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan remaja bernama Pandu Brata Siregar
(18) hingga tewas.
Selain itu, dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang
Empat, yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, juga ditetapkan sebagai
tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga
tersangka. Dua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan satu
tersangka adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda
Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (18/3).
Sumaryono menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah
memeriksa 12 orang saksi. Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan
terhadap Pandu setelah korban melompat dari atas sepeda motor.
"Kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai
dari saksi yang membonceng korban, saksi di tempat kejadian perkara, personel
Polsek, tenaga medis di rumah sakit, hingga saksi di rumah korban,"
ujarnya.
Sumaryono menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan itu
terjadi pada 9 Maret 2025. Saat itu, Pandu menonton lomba lari yang digelar
pemuda setempat. Polisi kemudian datang membubarkan massa, sehingga Pandu dan
teman-temannya dikejar polisi.
Pandu dan seorang temannya sempat melompat dari motor.
Temannya berhasil menjauh dari polisi, sementara Pandu diduga ditabrak dengan
sepeda motor oleh polisi, lalu jatuh tersungkur dan disebut mengalami tindak
kekerasan berupa tendangan serta injakan.
Korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat setelah
mengalami penganiayaan, sebelum kemudian dibawa berobat ke Puskesmas. Namun,
keesokan harinya, Pandu meninggal dunia.
"Saat di TKP, korban meloncat, kemudian pelaku
mengejar. Di lokasi inilah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka utama,
saudara DAB, serta dibantu oleh AE dan YS," kata Sumaryono.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal
351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda
Rp3 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan," ujar Sumaryono.