Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas

PENGANIAYAAN SISWA SMA - Polres Asahan bersama Direktur kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono melakukan press rilis di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025), terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMA di Asahan bernama Pandu Brata Siregar (18). Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dan dua warga sipil jadi tersangka.

POSSINDO.COM, Nasional – Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan remaja bernama Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas.

Selain itu, dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan satu tersangka adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (18/3).

Sumaryono menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah korban melompat dari atas sepeda motor.

"Kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang membonceng korban, saksi di tempat kejadian perkara, personel Polsek, tenaga medis di rumah sakit, hingga saksi di rumah korban," ujarnya.

Sumaryono menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Maret 2025. Saat itu, Pandu menonton lomba lari yang digelar pemuda setempat. Polisi kemudian datang membubarkan massa, sehingga Pandu dan teman-temannya dikejar polisi.

Pandu dan seorang temannya sempat melompat dari motor. Temannya berhasil menjauh dari polisi, sementara Pandu diduga ditabrak dengan sepeda motor oleh polisi, lalu jatuh tersungkur dan disebut mengalami tindak kekerasan berupa tendangan serta injakan.

Korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat setelah mengalami penganiayaan, sebelum kemudian dibawa berobat ke Puskesmas. Namun, keesokan harinya, Pandu meninggal dunia.

"Saat di TKP, korban meloncat, kemudian pelaku mengejar. Di lokasi inilah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka utama, saudara DAB, serta dibantu oleh AE dan YS," kata Sumaryono.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan," ujar Sumaryono.

 

 Sumber :cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال