Kasus Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kompolnas dan Kapolri Beri Tanggapan

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto meminta keterangan korban mengenai kasus salag tangkap. Foto/Dok. Polres Grobogan.

POSSINDO.COM, Peristiwa - Kasus salah tangkap yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mencuri perhatian masyarakat. Kusyanto menjadi korban tindakan oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR, yang menangkapnya tanpa dasar yang jelas. Perlakuan Aipda IR ini mendapat kecaman luas, terutama setelah video penangkapan yang menunjukkan tindakan intimidatifnya viral di media sosial.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolri, yang turut memberikan tanggapan. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda IR tidak dibenarkan. Menurutnya, terdapat perubahan paradigma dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum, di mana pengakuan semata tidak dapat dijadikan bukti.

"Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa dalam pengungkapan sebuah peristiwa hukum, pengakuan bukan menjadi bukti," ujar Choirul saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Choirul menjelaskan bahwa dalam kasus ini, aparat kepolisian masih menggunakan paradigma lama dengan memaksa seseorang untuk mengaku. Ia menegaskan bahwa metode tersebut merupakan tindakan yang sangat keliru. Lebih lanjut, Kompolnas mengapresiasi langkah Propam dalam menindak Aipda IR dengan mempatsuskan dan mengamankannya.

"Kami juga mendorong Propam untuk tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik," tambahnya.

Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, juga menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Aipda IR. Ia menekankan bahwa setiap petugas kepolisian harus bertindak lebih hati-hati dalam proses penyidikan setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana.

"Mestinya polisi harus bertindak lebih hati-hati dalam proses penyidikan setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum memiliki bukti yang cukup tidak boleh asal menangkap warga, apalagi melakukan tindak kekerasan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال