Kapolres
Grobogan, AKBP Ike Yulianto meminta keterangan korban mengenai kasus salag
tangkap. Foto/Dok. Polres Grobogan.
POSSINDO.COM, Peristiwa - Kasus salah tangkap yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mencuri perhatian masyarakat. Kusyanto menjadi korban tindakan oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR, yang menangkapnya tanpa dasar yang jelas. Perlakuan Aipda IR ini mendapat kecaman luas, terutama setelah video penangkapan yang menunjukkan tindakan intimidatifnya viral di media sosial.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) dan Kapolri, yang turut memberikan tanggapan. Komisioner
Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda IR
tidak dibenarkan. Menurutnya, terdapat perubahan paradigma dalam pengungkapan
suatu peristiwa hukum, di mana pengakuan semata tidak dapat dijadikan bukti.
"Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa dalam pengungkapan sebuah
peristiwa hukum, pengakuan bukan menjadi bukti," ujar Choirul saat
dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Choirul menjelaskan bahwa dalam kasus ini, aparat kepolisian masih
menggunakan paradigma lama dengan memaksa seseorang untuk mengaku. Ia
menegaskan bahwa metode tersebut merupakan tindakan yang sangat keliru. Lebih
lanjut, Kompolnas mengapresiasi langkah Propam dalam menindak Aipda IR dengan
mempatsuskan dan mengamankannya.
"Kami juga mendorong Propam untuk tidak berhenti di patsus, tetapi juga
melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik,"
tambahnya.
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, juga menyoroti kesalahan
prosedur yang dilakukan Aipda IR. Ia menekankan bahwa setiap petugas kepolisian
harus bertindak lebih hati-hati dalam proses penyidikan setelah menerima
informasi tentang adanya suatu tindak pidana.
"Mestinya polisi harus bertindak lebih hati-hati dalam proses
penyidikan setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana,"
ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).