Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
POSSINDO.COM, Politik - KPK Tanggapi Pernyataan Hasto Kristiyanto Soal Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa
Hasto memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, ia menekankan
pentingnya menguji pernyataan tersebut di persidangan.
“Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila
argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut dibuka nanti,” ujar
Tessa kepada wartawan pada Jumat (28/2/2025).
Tessa menambahkan bahwa dalam persidangan, Hasto tidak hanya
dapat menyampaikan bantahan, tetapi juga diharapkan menghadirkan bukti yang
mendukung klaimnya.
“Pada saat itu nanti, saudara HK bisa menyampaikan kepada
hakim atau majelis hakim apakah bukti tersebut ada atau tidak. Saya pikir itu
merupakan arena yang tepat untuk membuktikan keterlibatan atau
ketidakterlibatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Tessa memastikan bahwa penyidik KPK akan
menyampaikan bukti yang mendukung keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan
perintangan penyidikan.
“Kalau saat ini ditanyakan, tentunya penegak hukum dalam hal
ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara
HK,” kata Tessa.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto tetap bersikukuh bahwa
dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu
(PAW) anggota DPR RI. Ia mengklaim bahwa hasil eksaminasi oleh para ahli hukum
dan ahli pidana menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam
kasus tersebut.
“Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana,
menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan saya,” ujar Hasto.
Hasto ditahan setelah diperiksa oleh KPK dan ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR serta
perintangan penyidikan. Ia mulai ditahan sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025
di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.
Sumber :Kompas.com