Kepala
Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten
Timur, Juma’eh, Senin Maret 2024 FOTO: DEWI)/borneonews.co.id
POSSINDO.COM, Ekonomi – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar
Rp32.806.917.324 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446
Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan setempat.
“Petunjuk teknis pembayaran THR sudah kami terima, sementara
anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp32 miliar lebih,” kata Kepala
Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim,
Juma’eh di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dasar pembayaran THR 2025 mengacu pada
tiga peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang
pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun,
dan penerima tunjangan tahun 2025.
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.2.1.6/1876/OTDA mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah
tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Terakhir, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis
pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kotim 2025.
Penerima THR ini meliputi Bupati dan Wakil Bupati Kotim,
pimpinan dan anggota DPRD Kotim, ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Calon PNS sebanyak 4.865 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang.
Dasar penghitungan THR adalah gaji Februari 2025 atau bulan
sebelumnya, dengan estimasi pembayaran pada 20 Maret 2025, yaitu sepuluh hari
sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
THR ini diharapkan tidak hanya membantu kesejahteraan ASN,
tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam
meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.
Juma’eh menambahkan bahwa meskipun dalam ketiga peraturan
yang menjadi acuan di atas terdapat petunjuk terkait pembayaran gaji ketiga
belas, namun yang kali ini dibayarkan hanya THR.
Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas diperkirakan
pada Juni 2025 dengan dasar penghitungan gaji pada Mei 2025.
“Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei
2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji
ketiga belas tersebut,” demikian Juma’eh.
Sumber :antaranews.com