POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau. Acara ini berlangsung di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, pada Rabu (12/3/2025).
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim, para staf ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, beberapa Kepala OPD, serta jajaran Kejari Pulang Pisau.
Kerja sama ini berfokus pada koordinasi dalam pengawasan internal serta penanganan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius yang dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami menyadari bahwa menghadapi korupsi bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Pulang Pisau.
“Integritas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Ke depan, koordinasi yang lebih solid harus terus diperkuat agar pencegahan korupsi semakin efektif dan terukur,” pungkasnya.(Sam)