Sritex Resmi Tutup Banyaknya Karyawan Mendekati 10 Ribu Terkena PHK


PT Sritex Tbk Resmi Tutup, Ribuan Karyawan Terkena PHK. (Foto Edwi/RRI)

POSSINDO.COM, Ekonomi - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menyatakan bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu (26/2). Keputusan ini diambil seiring dengan rencana penutupan total perusahaan pada 1 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa hari terakhir para karyawan bekerja adalah Jumat (28/2). "Setelah melalui perundingan, telah dicapai kesepakatan bahwa PHK berlaku mulai 26 Februari. Namun, karyawan masih bekerja hingga 28 Februari, sehingga per 1 Maret perusahaan ini resmi berhenti beroperasi. Selanjutnya, seluruh kewenangan beralih kepada kurator," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2), dikutip dari detikcom.

Tercatat sekitar 8.400 karyawan terdampak PHK ini. Setelah PHK, gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, hak jaminan hari tua karyawan berada di bawah kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk pendampingan, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja di berbagai perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo.

"Perusahaan ini sudah bukan tanggung jawab Sritex lagi, semuanya kini berada di bawah kendali kurator," tambah Sumarno.

Informasi mengenai PHK massal karyawan PT Sritex juga ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook. Salah satu unggahan menyampaikan ucapan selamat tinggal kepada PT Sritex Tbk di Kabupaten Sukoharjo. Beberapa postingan menyebut bahwa perusahaan akan resmi tutup pada 28 Februari 2025, dan seluruh karyawan terkena PHK.

Hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan memuat beberapa poin penting:

1.      Tanggal 28 Februari menjadi hari terakhir bekerja, dengan status karyawan resmi di-PHK.

2.      Pesangon dan tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan setelah aset perusahaan terjual atau ada investor baru.

3.      Gaji karyawan diupayakan cair pada 28 Februari.

4.      Karyawan diminta membawa pulang barang pribadi dari pabrik secara bertahap.

5.     Setelah 28 Februari, bagian personalia akan menerbitkan surat PJK untuk pencairan JHT dan JKP. JHT diberikan sesuai masa kerja, sementara JKP memiliki prosedur administrasi yang lebih kompleks.

Saat dikonfirmasi terkait kabar ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (28/2). "Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 dulu," ujarnya singkat kepada detikJateng, Rabu (26/2).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa sejumlah buruh telah menerima surat PHK. "Sebagian buruh sudah mengisi formulir untuk PHK," katanya.

Ia menambahkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh kurator dan didistribusikan melalui manajemen PT Sritex. Dokumen itu berfungsi sebagai bukti resmi PHK serta menjadi syarat pencairan jaminan hari tua. "Iya, semuanya sudah menerima surat itu. Kemarin juga telah dibahas secara terbuka mengenai hak-hak lain yang harus dibayarkan," pungkasnya. 

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال