PT Sritex Tbk Resmi Tutup, Ribuan Karyawan Terkena PHK.
(Foto Edwi/RRI) |
POSSINDO.COM, Ekonomi - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker)
Sukoharjo menyatakan bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK) per Rabu (26/2). Keputusan ini diambil seiring dengan
rencana penutupan total perusahaan pada 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa hari terakhir para
karyawan bekerja adalah Jumat (28/2). "Setelah melalui perundingan, telah
dicapai kesepakatan bahwa PHK berlaku mulai 26 Februari. Namun, karyawan masih
bekerja hingga 28 Februari, sehingga per 1 Maret perusahaan ini resmi berhenti
beroperasi. Selanjutnya, seluruh kewenangan beralih kepada kurator,"
ujarnya dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2),
dikutip dari detikcom.
Tercatat sekitar 8.400 karyawan terdampak PHK ini. Setelah PHK, gaji dan
pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, hak jaminan hari tua
karyawan berada di bawah kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk
pendampingan, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan
kerja di berbagai perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo.
"Perusahaan ini sudah bukan tanggung jawab Sritex lagi, semuanya kini
berada di bawah kendali kurator," tambah Sumarno.
Informasi mengenai PHK massal karyawan PT Sritex juga ramai diperbincangkan
di media sosial, khususnya Facebook. Salah satu unggahan menyampaikan ucapan
selamat tinggal kepada PT Sritex Tbk di Kabupaten Sukoharjo. Beberapa postingan
menyebut bahwa perusahaan akan resmi tutup pada 28 Februari 2025, dan seluruh
karyawan terkena PHK.
Hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan memuat beberapa poin
penting:
1. Tanggal
28 Februari menjadi hari terakhir bekerja, dengan status karyawan resmi di-PHK.
2. Pesangon
dan tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan setelah aset perusahaan terjual
atau ada investor baru.
3. Gaji
karyawan diupayakan cair pada 28 Februari.
4. Karyawan
diminta membawa pulang barang pribadi dari pabrik secara bertahap.
5. Setelah
28 Februari, bagian personalia akan menerbitkan surat PJK untuk pencairan JHT
dan JKP. JHT diberikan sesuai masa kerja, sementara JKP memiliki prosedur
administrasi yang lebih kompleks.
Saat dikonfirmasi terkait kabar ini, General Manager Sritex Group, Haryo
Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di
Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (28/2). "Kita tunggu hasil
sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 dulu," ujarnya singkat kepada detikJateng,
Rabu (26/2).
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex,
Widada, mengungkapkan bahwa sejumlah buruh telah menerima surat PHK.
"Sebagian buruh sudah mengisi formulir untuk PHK," katanya.
Ia menambahkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh kurator dan didistribusikan melalui manajemen PT Sritex. Dokumen itu berfungsi sebagai bukti resmi PHK serta menjadi syarat pencairan jaminan hari tua. "Iya, semuanya sudah menerima surat itu. Kemarin juga telah dibahas secara terbuka mengenai hak-hak lain yang harus dibayarkan," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com