![]() |
Glennio Sihombing Ketua Komisariat GMNI FH UPR. Foto/Gede. |
POSSINDO.COM, Palangka Raya — GMNI FH Universitas Palangka Raya menggelar diskusi publik menolak Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) di Taman Yos Sudarso, Palangka Raya, Rabu sore. Kegiatan yang ini digagas melalui akun Instagramnya.
Diskusi menyoroti berbagai pasal kontroversial dalam RUU Polri yang dianggap berpotensi melanggar hak asasi dan prinsip demokrasi. Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi kewenangan Polri mengawasi dan memblokir ruang siber (Pasal 14 dan 16), melakukan penyadapan tanpa mekanisme izin (Pasal 14), serta melakukan penggalangan intelijen (Pasal 16A dan 16B) yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
"Kami menolak revisi RUU Polri karena beberapa pasal 'problematik' yang dapat memperbesar potensi impunitas dalam institusi kepolisian," ujar Glennio Sihombing selaku Ketua Komisariat GMNI FH UPR.
Sebagai tindak lanjut, GMNI dan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) berencana mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kalimantan Tengah pada 10 April 2025 untuk mengajukan audiensi dan menyampaikan penolakan terhadap RUU Polri. (Gede)
Tags
Kota Palangkaraya