Dukung Strategi Nasional, Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

Surat Edaran Nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Foto/IST

POSSINDO.COM, Barito Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi strategi nasional dalam mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui penguatan koperasi di tingkat desa.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 3 Maret 2025 lalu, yang menargetkan terbentuknya 70.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Penjabat Bupati Barito Utara, Muhlis, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. 

“Pembentukan Koperasi Merah Putih sejalan dengan arah pembangunan nasional seperti tertuang dalam Asta Cita Presiden, RPJPN 2025–2045, serta RPJMN 2025–2029. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat ekonomi desa dan menurunkan angka pengangguran terbuka,” tegasnya.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti hasil Rakornas Kementerian Koperasi dan UKM pada 12 Maret 2025 serta surat edaran dari Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terkait percepatan pembentukan koperasi serupa di seluruh provinsi.

Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Barito Utara, M Mastur, menyebutkan bahwa tahapan pembentukan koperasi telah dimulai sejak Maret dan ditargetkan rampung pada Juni 2025. 

“Kami telah menggelar sosialisasi dan mendorong pelaksanaan musyawarah desa sebagai dasar pembentukan koperasi,” jelasnya.

Koperasi Merah Putih di masing-masing desa akan mengelola berbagai unit usaha strategis, seperti penyediaan sembako murah, layanan obat, unit simpan pinjam, klinik desa, gudang logistik, hingga layanan transportasi lokal. Setiap koperasi akan menyesuaikan jenis usahanya dengan kebutuhan dan potensi desa setempat.

Pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan, melibatkan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Dengan kehadiran Koperasi Merah Putih, diharapkan desa-desa di Barito Utara mampu mandiri secara ekonomi dan menjadi pusat pertumbuhan baru yang mendukung ketahanan ekonomi daerah secara menyeluruh.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال