Soal
Penahanan Ijazah Karyawan, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus
Penerbitan Ulang (©merdeka.com)
POSSINDO.COM, Nasional – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,
menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan mengurus penerbitan ulang ijazah milik
puluhan karyawan yang menjadi korban penahanan dokumen oleh UD Sentoso Seal,
perusahaan milik pebisnis Jan Hwa Diana di Surabaya.
Khofifah menyatakan bahwa langkah ini khusus diperuntukkan
bagi ijazah jenjang SMA dan SMK, yang memang berada dalam kewenangan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan, dan
itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus penerbitan
ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap dapat menerbitkan
ulang asalkan data siswa sudah masuk ke dalam Dapodik,” ujar Khofifah dalam
keterangan tertulis, Minggu (20/4).
Ia menegaskan, solusi ini merupakan bentuk kehadiran negara
di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang meresahkan. Terlebih
hingga kini para karyawan masih belum mendapatkan kepastian terkait keberadaan
maupun waktu pengembalian ijazah mereka dari pihak perusahaan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan
permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak
boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas
Khofifah.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Disnaker Jatim, bekerja sama
dengan posko pengaduan Pemkot Surabaya, akan memanggil para pelapor ke kantor
Disnaker pada Senin (21/4/2025) guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan agar
proses penerbitan ijazah bisa segera dilakukan.
Mantan Menteri Sosial RI ini menjelaskan, berdasarkan data
dari Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan
ijazah. Namun, baru 11 di antaranya yang sudah melengkapi data asal-usul
sekolah.
Khofifah pun mengimbau para pekerja yang belum melengkapi
dokumen pendukung untuk segera menyampaikannya melalui posko pengaduan yang
telah disediakan. Hal ini penting agar Pemprov Jatim dapat segera memproses
langkah penerbitan ulang.
“Besok datanya akan dilanjutkan ke Pemprov Jatim, dan kami
akan meminta keterangan di kantor Disnaker. Jika ada masyarakat lain yang
mengalami kasus serupa, silakan melapor juga. Ini masalah serius yang ingin
kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Khofifah menegaskan bahwa langkah penerbitan
ulang ijazah ini tidak akan menghentikan proses hukum yang saat ini sedang
ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Solusi ini tidak terkait langsung dengan aparat penegak
hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,”
ucapnya.
Khofifah juga mengaku telah bertemu langsung dengan pemilik
UD Sentoso Seal untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak keluarga Jan Hwa Diana
tidak mengakui adanya penahanan ijazah. Mereka menyebut bahwa proses rekrutmen
ditangani oleh HRD yang kini sudah mengundurkan diri, sehingga tidak diketahui
keberadaan dokumen-dokumen tersebut.
“Kami sudah tanyakan langsung kepada pemilik perusahaan. Dia
mengaku tidak tahu-menahu karena yang menangani rekrutmen adalah HRD yang
sekarang sudah resign. Artinya, posisi ijazah saat ini tidak diketahui,” jelas
Khofifah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah
oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menyimpan dokumen asli
milik pekerja sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat
dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Oleh karena itu, kami tidak ingin persoalan ini terus
menjadi keresahan. Solusi ini adalah bentuk kehadiran negara, tanpa mengganggu
jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Khofifah.
Sumber : cnnindonesia.com