Ijazah Pekerja Ditahan Perusahaan, Khofifah Kami Siap Urus Penerbitan Ulang

Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang (©merdeka.com)

POSSINDO.COM, Nasional –  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan mengurus penerbitan ulang ijazah milik puluhan karyawan yang menjadi korban penahanan dokumen oleh UD Sentoso Seal, perusahaan milik pebisnis Jan Hwa Diana di Surabaya.

Khofifah menyatakan bahwa langkah ini khusus diperuntukkan bagi ijazah jenjang SMA dan SMK, yang memang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan, dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap dapat menerbitkan ulang asalkan data siswa sudah masuk ke dalam Dapodik,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4).

Ia menegaskan, solusi ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang meresahkan. Terlebih hingga kini para karyawan masih belum mendapatkan kepastian terkait keberadaan maupun waktu pengembalian ijazah mereka dari pihak perusahaan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Khofifah.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Disnaker Jatim, bekerja sama dengan posko pengaduan Pemkot Surabaya, akan memanggil para pelapor ke kantor Disnaker pada Senin (21/4/2025) guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan agar proses penerbitan ijazah bisa segera dilakukan.

Mantan Menteri Sosial RI ini menjelaskan, berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, baru 11 di antaranya yang sudah melengkapi data asal-usul sekolah.

Khofifah pun mengimbau para pekerja yang belum melengkapi dokumen pendukung untuk segera menyampaikannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan. Hal ini penting agar Pemprov Jatim dapat segera memproses langkah penerbitan ulang.

“Besok datanya akan dilanjutkan ke Pemprov Jatim, dan kami akan meminta keterangan di kantor Disnaker. Jika ada masyarakat lain yang mengalami kasus serupa, silakan melapor juga. Ini masalah serius yang ingin kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Meski demikian, Khofifah menegaskan bahwa langkah penerbitan ulang ijazah ini tidak akan menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Solusi ini tidak terkait langsung dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Khofifah juga mengaku telah bertemu langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak keluarga Jan Hwa Diana tidak mengakui adanya penahanan ijazah. Mereka menyebut bahwa proses rekrutmen ditangani oleh HRD yang kini sudah mengundurkan diri, sehingga tidak diketahui keberadaan dokumen-dokumen tersebut.

“Kami sudah tanyakan langsung kepada pemilik perusahaan. Dia mengaku tidak tahu-menahu karena yang menangani rekrutmen adalah HRD yang sekarang sudah resign. Artinya, posisi ijazah saat ini tidak diketahui,” jelas Khofifah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Oleh karena itu, kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi keresahan. Solusi ini adalah bentuk kehadiran negara, tanpa mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Khofifah.

 

Sumber : cnnindonesia.com

 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال