Jelang Penerapan ERP di Jakarta, Ojol Disarankan Gunakan Pelat Kuning

Ojek online atau ojol kebal ERP di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho

POSSINDO.COM, Ragam – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pendapatan dari ERP nantinya bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.

Meski begitu, kebijakan ERP masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Namun, wacana ini telah menimbulkan protes, salah satunya dari kalangan pengemudi ojek online (ojol) yang khawatir kebijakan ini akan menggerus pendapatan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyarankan agar pengemudi ojek online maupun taksi online di Jakarta beralih menggunakan pelat kuning.

“Saya sarankan ojek online dan taksi online pakai pelat kuning saja. Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta punya aplikasi sendiri, tapi pelat kuning nantinya. Kemudian nanti potongannya 10 persen,” ujar Djoko kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, sejumlah jenis kendaraan bermotor memang berhak mendapatkan dispensasi atau pengecualian dari kewajiban membayar ERP. Salah satunya adalah kendaraan dengan pelat kuning.

Djoko menyarankan agar Pemprov DKI mencontoh kebijakan yang diterapkan di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, yang telah menerapkan pelat kuning bagi ojek online.

“Kalau sudah pelat kuning, maka harus uji KIR dan sebagainya, seperti angkutan umum lainnya. Sama kayak di Asmat, ojek juga pelat kuning di sana,” tambah Djoko.

Dengan demikian, pengemudi ojek online maupun taksi online tak perlu membayar tarif saat melintasi jalan yang diberlakukan sistem ERP.


Sumber : kompas.com

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال