Ojek online atau ojol kebal ERP di Jakarta. Foto: Rifkianto
Nugroho |
POSSINDO.COM, Ragam – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pendapatan dari ERP nantinya bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.
Meski begitu, kebijakan ERP masih dalam tahap pembahasan
bersama sejumlah pemangku kepentingan. Namun, wacana ini telah menimbulkan
protes, salah satunya dari kalangan pengemudi ojek online (ojol) yang khawatir
kebijakan ini akan menggerus pendapatan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pemberdayaan dan
Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko
Setijowarno, menyarankan agar pengemudi ojek online maupun taksi online di
Jakarta beralih menggunakan pelat kuning.
“Saya sarankan ojek online dan taksi online pakai pelat
kuning saja. Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta punya aplikasi
sendiri, tapi pelat kuning nantinya. Kemudian nanti potongannya 10 persen,”
ujar Djoko kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, sejumlah jenis kendaraan bermotor
memang berhak mendapatkan dispensasi atau pengecualian dari kewajiban membayar
ERP. Salah satunya adalah kendaraan dengan pelat kuning.
Djoko menyarankan agar Pemprov DKI mencontoh kebijakan yang
diterapkan di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, yang telah menerapkan
pelat kuning bagi ojek online.
“Kalau sudah pelat kuning, maka harus uji KIR dan
sebagainya, seperti angkutan umum lainnya. Sama kayak di Asmat, ojek juga pelat
kuning di sana,” tambah Djoko.
Dengan demikian, pengemudi ojek online maupun taksi online
tak perlu membayar tarif saat melintasi jalan yang diberlakukan sistem ERP.
Sumber : kompas.com