Konferensi
pers Kejagung di kasus suap ke Ketua PN Jaksel (Mulia/detikcom)
POSSINDO.COM, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi
menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag
(pembebasan dari segala tuntutan hukum) dalam perkara korupsi ekspor minyak
sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan terdakwa
korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Empat tersangka tersebut adalah mantan Wakil Ketua PN
Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta;
pengacara korporasi Marcella Santoso; Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu
Gunawan; dan AR alias Ariyanto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN
pada hari ini, Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan keempat orang
tersebut sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul
Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Qohar menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah
pemeriksaan sejumlah saksi dan ditemukannya bukti yang cukup terkait
keterlibatan keempatnya dalam perkara tersebut. Mereka kini ditahan di lokasi
yang berbeda, mulai dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rutan Salemba Cabang
Kejari Jakarta Selatan.
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20
hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktori Putusan
Mahkamah Agung RI, sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis
Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta
panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perusahaan PT
Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan
perbuatan sesuai dengan dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana
(ontslag van alle recht vervolging).
Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan dan
memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para
terdakwa seperti sediakala. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sumber : cnnindonesia.com