Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi Migor, Kejagung Tahan Empat Orang

Konferensi pers Kejagung di kasus suap ke Ketua PN Jaksel (Mulia/detikcom)

POSSINDO.COM, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag (pembebasan dari segala tuntutan hukum) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta; pengacara korporasi Marcella Santoso; Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; dan AR alias Ariyanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini, Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.

Qohar menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan ditemukannya bukti yang cukup terkait keterlibatan keempatnya dalam perkara tersebut. Mereka kini ditahan di lokasi yang berbeda, mulai dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum. Namun, hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan dan memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti sediakala. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال