Kejari Kapuas Tetapkan Tersangka Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas

 

Tersangka Setelah Melakukan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Selasa (29/04/2025). Foto/Lukman

POSSINDO.COM, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas  menetapkan tersangka serta menahan bendahara pengeluaran sekretariat daerah kabupaten kapuas berinisial E, atas dugaan tindak pidana korupsi. Selasa (29/04/2025).

Kepala kejaksaan negeri Kapuas Lutchas Rohman melalui kasi Intel Kejari Kapuas L. Kosasih mengatakan penetapan tersangka E oleh tim penyidik kejaksaan negeri kapuas atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan UP (Uang Persediaan) pada sekretariat daerah kabupaten Kapuas tahun 2023, dimana tahun 2023 Setda Kapuas memiliki pagi anggaran 73 M lebih.

"Berawal Tersangka E mengajukan pencairan UP sebesar 1 M untuk melakukan kegiatan yang ditransfer ke rekening tersangka selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan ditransfer kepada masing masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan" ujar Kosasih kepada awak media

Untuk mengganti UP tersebut tersangka E telah mengajukan GUP sebanyak 17 Kali dengan nilai lebih dari 14 M sesuai dengan SPJ yang dilampirkan oleh PPTK, akan tetapi tersangka E dalam prakteknya tidak melakukan pembayaran UP/GU sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tersangka melakukan transfer melalui CMS ke  rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK, akan tetapi dilebihkan transfer SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK, kemudian kelebihan transfer tersebut diminta kembali oleh tersangka E secara cash, namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfer nya oleh tersangka oleh setiap GU maka ada beberapa PPTK  yang ditransfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alasan tersangka pada saat ini hanya bisa dicairkan sejumlah uang yang ditransfer, pada faktanya setiap pengajuan oleh PPTK tersebut sudah dicairkan oleh BPKAD" lanjutnya

Hal tersebut dilakukan terus menerus oleh tersangka E pada setiap pengajuan GU hingga yang  terakhir GU 17 untuk menutup UP yang seharusnya tidak boleh melakukan lagi transfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan atau apabila ada kegiatan dibuat GU Nihil, namun oleh tersangka tetap dilakukan transfer kepada PPTK, sehingga untuk UP tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Uang persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023, diperoleh hasil penghitungan bahwa kerugian negara senilai 1M." Ujarnya

Atas perbuatannya itu tersangka E akan dikenakan sangkaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال