Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjelaskan
duduk perkara rumor ijazah palsu Jokowi dalam konferensi pers di Senayan,
Jakarta Pusat, Senin (14/5/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) |
POSSINDO.COM, Nasional – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko
Widodo, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah
asli milik Jokowi jika ada permintaan resmi dari pengadilan. Penegasan ini
disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu ijazah palsu Jokowi di media
sosial.
“Kami sayangkan tudingan tersebut karena tidak berdasar
hukum dan sangat menyesatkan. Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak
Jokowi kecuali diminta secara hukum oleh pihak berwenang, seperti pengadilan.
Jika itu terjadi, kami pasti akan patuh dan menunjukkannya,” ujar Yakup di
kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Yakup menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban
hukum untuk memperlihatkan ijazah asli maupun salinannya kepada publik selama
tidak ada perintah pengadilan.
“Hal ini kami sampaikan secara tegas. Kami tidak punya
kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah, baik salinan maupun aslinya,
kecuali diminta oleh hukum atau pengadilan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menunjukkan ijazah tanpa dasar
hukum dapat menjadi preseden buruk. Menurutnya, pihak tertuduh tidak seharusnya
dibebani untuk membuktikan bantahan atas tuduhan.
“Ini preseden yang sangat buruk. Saya sebagai warga sipil
pun akan sangat keberatan jika dituduh memiliki ijazah palsu dan seakan-akan
saya yang harus membuktikannya,” tambah Yakup.
Yakup menyebut tuduhan serupa sudah tiga kali digugat ke
pengadilan dan selalu berakhir dengan kekalahan pihak penggugat. Ia pun meminta
masyarakat menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar.
“Gugatan itu sudah tiga kali dilakukan dan semuanya kalah.
Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah
Bapak Jokowi palsu. Jadi jangan lagi membangun narasi menyesatkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Firmanto
Laksana, menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap
pihak-pihak yang terus menyebarkan tudingan tidak berdasar tersebut.
“Kami akan terus mengkaji dan mempertimbangkan jalur hukum
terhadap siapa pun yang mencoba membangun narasi atau karakter assassination
terhadap Bapak Jokowi,” kata Firmanto.
Ia menambahkan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah
diverifikasi oleh sejumlah lembaga kompeten, termasuk Universitas Gadjah Mada
(UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Verifikasi telah dilakukan oleh KPU, KPUD, dekanat dan
rektorat UGM, serta pihak lainnya, termasuk Pak Jokowi sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa
tuduhan terhadap dirinya tengah dipertimbangkan secara hukum oleh tim kuasa
hukumnya.
“Ya, langkah hukum sedang dikaji lebih dalam oleh pengacara,
karena sudah jelas disampaikan oleh Rektor UGM, juga oleh Dekan Fakultas
Kehutanan. Semuanya sudah sangat jelas,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (11/4).
Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan alumni
Universitas Gadjah Mada dan keaslian ijazahnya telah dijelaskan berulang kali
oleh pihak kampus.
“Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, bahkan sudah dibuka
berulang kali. Kalau masih mempermasalahkan huruf atau angka di ijazah, itu
sudah selesai,” tandasnya.
Sumber : cnnindonesia.com