Suasana
dapur MBG di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang kembali
beroperasi, pada Kamis (17/4/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
POSSINDO.COM, Nasional – Pemilik Mitra Dapur di Kalibata,
Jakarta Selatan, Ira Mesra Destiawati, memastikan tetap melanjutkan proses
hukum terkait dugaan penggelapan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh
pihak yayasan berinisial MBN dengan nilai mencapai Rp975.375.000.
"Sejauh ini dari Ibu Ira tetap lanjut, karena ini untuk
pembelajaran bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan
bahwa jika ada penyelewengan seperti ini akan ditindak tegas dan tidak ada
penyelesaian damai," ujar kuasa hukum Ira, Danna Harly, saat ditemui di
Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Danna menekankan bahwa program MBG merupakan prioritas
Presiden Prabowo Subianto, sehingga segala bentuk niat jahat dalam
pelaksanaannya harus diberantas.
"Ini untuk memberi efek jera, agar yayasan dan SPPG di
seluruh Indonesia memahami bahwa jika melakukan hal serupa, akan dilaporkan dan
diproses secara hukum," tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam pada
Jumat tersebut, tim Mitra Dapur menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Danna
mengaku mendapat 21 pertanyaan dari penyidik, sementara Ira menjawab sekitar 28
pertanyaan untuk memperkuat laporan.
Sementara itu, dapur Mitra MBG di Kalibata yang sebelumnya
sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025, telah kembali
mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah sejak Kamis (17/4). Operasional
dapur untuk sementara menggunakan dana pribadi milik Ira.
"Harapannya minggu depan dapur sudah bisa berjalan
secara normal kembali," imbuh Danna.
Lebih lanjut, pada pekan depan, pihak pelapor juga akan
menghadirkan sejumlah saksi dan ahli pidana untuk mendukung proses
penyelidikan.
"Pemanggilan terhadap terlapor belum dijadwalkan,
tetapi dari pihak pelapor akan menghadirkan lima orang saksi dan satu orang
ahli pidana minggu depan," katanya.
Adapun laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor
LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4)
pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa Ira mulai bekerja sama dengan pihak yayasan
dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode itu, ia
telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Dalam kontrak awal,
harga per porsi disepakati Rp15 ribu, namun di tengah jalan, sebagian
pembayaran diubah sepihak menjadi Rp13 ribu.
Ketidaksesuaian tersebut membuat Ira akhirnya memutuskan
kerja sama dan melaporkan pihak yayasan ke kepolisian.
Sumber : antaranews.com