Mitra Dapur Kalibata Tegaskan Tetap Lanjutkan Laporan Penggelapan terhadap Yayasan MBG

Suasana dapur MBG di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang kembali beroperasi, pada Kamis (17/4/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

POSSINDO.COM, Nasional – Pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra Destiawati, memastikan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan penggelapan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak yayasan berinisial MBN dengan nilai mencapai Rp975.375.000.

"Sejauh ini dari Ibu Ira tetap lanjut, karena ini untuk pembelajaran bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan bahwa jika ada penyelewengan seperti ini akan ditindak tegas dan tidak ada penyelesaian damai," ujar kuasa hukum Ira, Danna Harly, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Danna menekankan bahwa program MBG merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto, sehingga segala bentuk niat jahat dalam pelaksanaannya harus diberantas.

"Ini untuk memberi efek jera, agar yayasan dan SPPG di seluruh Indonesia memahami bahwa jika melakukan hal serupa, akan dilaporkan dan diproses secara hukum," tegasnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam pada Jumat tersebut, tim Mitra Dapur menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Danna mengaku mendapat 21 pertanyaan dari penyidik, sementara Ira menjawab sekitar 28 pertanyaan untuk memperkuat laporan.

Sementara itu, dapur Mitra MBG di Kalibata yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025, telah kembali mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah sejak Kamis (17/4). Operasional dapur untuk sementara menggunakan dana pribadi milik Ira.

"Harapannya minggu depan dapur sudah bisa berjalan secara normal kembali," imbuh Danna.

Lebih lanjut, pada pekan depan, pihak pelapor juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli pidana untuk mendukung proses penyelidikan.

"Pemanggilan terhadap terlapor belum dijadwalkan, tetapi dari pihak pelapor akan menghadirkan lima orang saksi dan satu orang ahli pidana minggu depan," katanya.

Adapun laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Dijelaskan bahwa Ira mulai bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode itu, ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Dalam kontrak awal, harga per porsi disepakati Rp15 ribu, namun di tengah jalan, sebagian pembayaran diubah sepihak menjadi Rp13 ribu.

Ketidaksesuaian tersebut membuat Ira akhirnya memutuskan kerja sama dan melaporkan pihak yayasan ke kepolisian.

 

Sumber : antaranews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال