![]() |
Penjabat (Pj) Bupati, Drs. Muhlis saat Meninjau Lokasi Banjir di Kecamatan Teweh Baru. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/144/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati, Drs. Muhlis. Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir terhitung sejak 22 April hingga 5 Mei 2025.
Keputusan tersebut diambil menyusul tingginya curah hujan yang melanda wilayah Kabupaten Barito Utara, sehingga menyebabkan luapan sungai yang merendam sejumlah kecamatan, antara lain Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Lahei. Dampak banjir mencakup kerusakan fasilitas umum, pemukiman warga, serta terganggunya akses transportasi dan pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Pj Bupati Muhlis menegaskan pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi dalam penanggulangan bencana.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, instansi teknis, dan unsur terkait dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal. Prioritas utama adalah menjamin keselamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak,” ujar Muhlis usai meninjau posko banjir dan menyerahkan bantuan kepada warga di Kelurahan Jambu, Selasa (22/4/2025).
Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta aparat kecamatan dan desa untuk segera menyalurkan bantuan logistik, mendirikan dapur umum, dan melaksanakan evakuasi apabila diperlukan.
Lebih lanjut, koordinasi lintas sektor terus dilakukan bersama unsur TNI/Polri dan para relawan guna mengoptimalkan penanganan banjir. Pj Bupati turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat segera mengakses dana darurat dan memperoleh dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat dalam rangka percepatan penanganan bencana.(Wan)