![]() |
6 Daerah Usulukan ke Kemendagri Jadi Daerah Istimewa. Foto/Freepik/sinostudio |
POSSINDO.COM,
Nasional - Kementerian dalam Negeri
(Kemendagri) secara resmi telah menerima usulan pemekaran dalam bentuk daerah
istimewa untuk enam wilayah yang tersebar di lima provinsi.
Melansir dari CNNIndonesia.com, lima provinsi tersebut
masing-masing satu wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Sumatera Barat,
dan Sulawesi Tenggara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik tak membantah maupun tak
membenarkan saat ditanya apakah Solo merupakan wilayah yang diusulkan dari
Jateng. Namun, dia membenarkan bahwa usulan daerah istimewa juga datang dari
kelompok masyarakat Melayu hingga Ternate.
"Saya enggak tahu namanya siapa. Karena daftarnya kan detail di kantor.
Ada yang Melayu, kenapa nanya Solo aja? Ada juga yang dari tim Melayu, Ternate
dan sebagainya," kata Akmal saat mengikuti rapat di DPR, Senin (28/4).
Total ada 341 usulan pemekaran daerah yang diterima Kemendagri per Februari
2025. Selain usulan pemekaran dalam bentuk daerah istimewa, ada pula lima
usulan dalam bentuk daerah otonomi khusus.
Usulan tersebut masing-masing berasal Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
Kemudian, ada 42 usulan pemekaran provinsi, 252 usulan pemekaran kabupaten, dan
36 usulan kota madya. Sehingga, total berjumlah 341 usulan.
Saat ini, daftar usulan tersebut masih terganjal aturan moratorium pemekaran
yang ditetapkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sejak 2015. Menurut
Akmal, hingga saat ini belum ada wacana untuk mencabut moratorium tersebut.
"Sampai hari ini Dewan Pertimbangan belum rapat," katanya.
Sumber : cnnindonesia.com