Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki
(kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu
(7/5/2025). |
POSSINDO.COM, Nasional – M. Adhiya Muzakki (MAM), sosok yang dikenal sebagai bos buzzer, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, dan persidangan terkait tiga perkara besar: dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, serta dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Adhiya keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (7/5/2025) malam sekitar pukul
23.58 WIB. Ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.
Wajahnya nyaris tidak terlihat karena tertutup topi hitam dan masker putih.
Saat sejumlah awak media memanggil namanya dan meneriakkan sejumlah komentar,
Adhiya hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan map berwarna pink yang
dibawanya.
“Woi buka topinya woi, sudah dapat hampir Rp 1 miliar,”
teriak salah satu wartawan.
Tanpa merespons, Adhiya terus berjalan dan digiring masuk ke
dalam mobil tahanan. Ia kini resmi menjadi tersangka atas dugaan
keterlibatannya dalam pemufakatan jahat bersama tiga orang lain yang lebih dulu
ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih
(JS), keduanya advokat, serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif
JAK TV.
Dalam jaringan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber
army yang bertugas mengerahkan sekitar 150 buzzer. Ia diduga terlibat dalam
produksi dan penyebaran konten negatif di media sosial maupun media daring.
Konten-konten tersebut kemudian disebarkan secara masif dengan dukungan
komentar dari para buzzer yang diarahkan oleh Adhiya, berdasarkan materi yang
disiapkan oleh Tian Bahtiar.
Tujuan dari aksi ini, menurut penyidik, adalah untuk
menjatuhkan wibawa Kejaksaan Agung, khususnya jajaran Jampidsus, dengan
membentuk opini dan narasi negatif di ruang publik.
Atas perannya, Adhiya disebut menerima bayaran sebesar
Rp864.500.000. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Adhiya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Sumber : kompas.com