![]() |
Inisial U (37) Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkotika. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial U (37), warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan U yang diketahui identitasnya merupakan seorang petani atau pekebun.
Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah U. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto sekitar 2,64 gram.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku U yang diketahui sebagai warga RT 003 Desa Sei Kapar, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika”ungkap Hengky.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya lima paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto sekitar 2,64 Gram.
Kemudian sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp 450.000, sebuah handphone warna ungu, dan barang bukti lainnya.
Ia menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap U adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.(Lukman)