Ketua
DPR RI Puan Maharani / Foto: (Anggi Muliawati/detikcom)
POSSINDO.COM, Nasional – Ketua DPR RI, Puan Maharani,
menanggapi usulan penambahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)
hingga 70 tahun dengan sikap hati-hati. Ia menilai usulan tersebut perlu dikaji
lebih mendalam, terutama menyangkut aspek produktivitas dan beban anggaran
negara.
"Kalau bicara
soal perpanjangan masa pensiun ASN, sebaiknya dikaji lebih lanjut," ujar
Puan usai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, di
kompleks DPR RI, Minggu (25/5).
Menurut Puan, yang
menjadi prioritas adalah bagaimana ASN tetap dapat memberikan pelayanan publik
secara optimal. Ia menekankan bahwa produktivitas harus menjadi pertimbangan
utama jika masa pengabdian ASN hendak diperpanjang.
"Yang paling
penting adalah apakah perpanjangan usia pensiun itu memang akan meningkatkan
produktivitas pegawai. Kalau tidak, ya jangan sampai justru menjadi beban,
termasuk bagi APBN," ujarnya.
Usulan perpanjangan
usia pensiun ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri
Nasional, Zudan Arif Fakrullah, melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025
yang ditujukan kepada Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
Zudan, yang juga
menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengusulkan agar masa
pensiun ASN, terutama pejabat fungsional ahli utama, diperpanjang hingga usia
70 tahun. Selain itu, ia juga mengusulkan agar semua ASN sejak awal
pengangkatan diberi jabatan fungsional. Bagi yang sudah menjadi ASN, ia
mengusulkan mekanisme uji kompetensi sebagai opsi penyesuaian jabatan.
Usulan ini masih
menuai perdebatan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Evaluasi
terhadap aspek hukum, ekonomi, dan efektivitas kinerja ASN akan menjadi penentu
arah kebijakan ke depan.
Sumber : cnnindonesia.com