Puan Maharani Minta Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun Dikaji

Ketua DPR RI Puan Maharani / Foto: (Anggi Muliawati/detikcom)

POSSINDO.COM,  Nasional –
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi usulan penambahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun dengan sikap hati-hati. Ia menilai usulan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama menyangkut aspek produktivitas dan beban anggaran negara.

"Kalau bicara soal perpanjangan masa pensiun ASN, sebaiknya dikaji lebih lanjut," ujar Puan usai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, di kompleks DPR RI, Minggu (25/5).

Menurut Puan, yang menjadi prioritas adalah bagaimana ASN tetap dapat memberikan pelayanan publik secara optimal. Ia menekankan bahwa produktivitas harus menjadi pertimbangan utama jika masa pengabdian ASN hendak diperpanjang.

"Yang paling penting adalah apakah perpanjangan usia pensiun itu memang akan meningkatkan produktivitas pegawai. Kalau tidak, ya jangan sampai justru menjadi beban, termasuk bagi APBN," ujarnya.

Usulan perpanjangan usia pensiun ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengusulkan agar masa pensiun ASN, terutama pejabat fungsional ahli utama, diperpanjang hingga usia 70 tahun. Selain itu, ia juga mengusulkan agar semua ASN sejak awal pengangkatan diberi jabatan fungsional. Bagi yang sudah menjadi ASN, ia mengusulkan mekanisme uji kompetensi sebagai opsi penyesuaian jabatan.

Usulan ini masih menuai perdebatan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Evaluasi terhadap aspek hukum, ekonomi, dan efektivitas kinerja ASN akan menjadi penentu arah kebijakan ke depan.


Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال