![]() |
Ketua Dewan Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella, S.T bersama Staff Ahli Bidang Ekonomi Reliasi, S.Sos saat Menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna LHP BPK RI anggaran 2024. Foto/Sam |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Reliasi, S.Sos., mewakili Bupati Pulang Pisau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (28/5/2025), yang digelar di Aula Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
“Atas nama Bupati Pulang Pisau, kami diberikan mandat untuk menyampaikan pidato beliau, khususnya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dari BPK RI,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut kita berhasil mempertahankan opini WTP. Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas dukungan dan kerja sama yang berkelanjutan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih terdapat beberapa catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat, tertib, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Reliasi.
Ia juga berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif guna menindaklanjuti setiap temuan dalam LHP BPK secara cepat dan tepat.
Dalam kesempatan itu, Reliasi juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya, di antaranya:
- Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah yang diperingati pada Jumat, 23 Mei 2025. “Dengan semangat Kalteng Makin Berkah, kita berharap keberkahan dan kemajuan juga mengalir hingga ke Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.
- Arahan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Pemerintah daerah diminta untuk menjalankan prinsip tata kelola keuangan yang efektif dan efisien.