Ilustrasi
Penyerahan Gaji. Foto/Net
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Gaji ke-13 pensiunan PNS
cair mulai 2 Juni 2025. Kepastian itu diumumkan PT TASPEN (Persero).
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada
PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima
Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau
autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau
tindakan administratif tambahan.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para
pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam
menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa
baktinya," ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).
Sumber : cnnindonesia.com