Bupati Pulang Pisau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Sudah Inkracht

Bupati Pulang Pisau bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta Sejumlah Perwakilan dari Instansi Terkait Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Perkara Pidana Lainnya, Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6/2025). Foto/Diskominfo Pulang Pisau

 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/6/2025). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini. Pemusnahan barang bukti menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum,” ujar Ahmad Rifa’i.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri. Ia berharap kolaborasi seperti ini terus terjaga dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika.(Hit)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال