![]() |
Pemusnahan Arsip Inaktif. Foto/Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Balangan |
POSSINDO.COM, Balangan - Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan penataan arsip daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang masa retensinya telah habis. Langkah ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip atau Gasak Arsip.
Kepala Dispersip Balangan, Rody Rahmady Noor, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 9 Tahun 2017 dan Nomor 25 Tahun 2012 yang mengatur pedoman penyusutan dan pemusnahan arsip.
“Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Arsip, dan hanya terhadap arsip yang dipastikan tak memiliki nilai guna hukum, informasi, maupun sejarah, serta tidak terkait perkara hukum,” jelas Rody saat acara yang berlangsung di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Selasa (24/6/2025).
Adapun mekanisme yang diterapkan mencakup pengembalian arsip dari instansi pencipta ke Dispersip, sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Dasar hukum pelaksanaan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 dan Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Nitta Friyanti, merinci bahwa arsip yang dimusnahkan mencakup dokumen dari tiga instansi, yaitu:
- Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar,
- Eks Dinas Perpustakaan tahun 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar,
- Eks Dinas Kearsipan tahun 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar.