POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS- Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati ( Perbup) nomor 6 tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan desa/kelurahan dan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu, bertempat di hall rumah jabatan bupati, Rabu (04/06/2025) tadi.
Hadir pada kegiatan tersebut staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia Budi Kurniawan, secara daring via zoom meeting, Plt Kepala DPMD Kapuas Fery Noah, sejumlah kepala OPD pemerintah kabupaten kapuas, dan tamu undangan lainya.
Bupati kapuas dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM menyampaikan lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa adalah wadah partisipasi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
"Lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa adalah wadah partisipasi masyarakat yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat, adapun unsur yang tergabung didalamnya adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos pelayanan teknologi tepat guna, Puskesos, dan lembaga lainya" Ujarnya
Dalam sambutan tertulis bupati juga berharap perbup nomor 6 tahun 2025 ini dapat menjadi pedoman untuk kepastian hukum, peningkatan pelayanan, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (Lukman)
Tags
Kapuas