DPRD Kapuas Setujui Raperda Dengan Catatan

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas pada Jumat (13/06/2025) tadi. Foto/Lukman

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas pada Jumat (13/06/2025) tadi.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Penjabat Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kapuas.

Dalam sambutannya, Ardiansah menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan puncak dari serangkaian proses pembahasan Ranperda yang telah dilalui secara seksama. Proses tersebut mencakup penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta pembahasan intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Agenda hari ini adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Ranperda, serta penandatanganan persetujuan bersama dengan pihak eksekutif,” ujar Ardiansah

Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD, Berinto. Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa DPRD secara umum menyetujui Ranperda, namun memberikan catatan tegas terkait pertanggungjawaban atas pembayaran hutang jangka pendek oleh pejabat sebelumnya.

Keseluruhan fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sembari memberikan sejumlah catatan strategis dan harapan terhadap peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. (Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال