DPRD Pulang Pisau Bahas Laporan Keuangan dan Rencana Perubahan APBD 2025 bersama Wakil Bupati Pulang Pisau

Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadi Karta, S.IP., MAP bersama Ketua DPRD Tandean Indra Bella, S.T dan Wakil Ketua I DPRD Arif Rahman Hakim, S.E., M.M. Foto/Sam

 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna pada Selasa, (10/6/2025), bertempat di aula Kantor DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum terkait laporan keuangan pemerintah daerah serta pembahasan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Golkar melalui Tarmiji Rijal mendorong agar pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan sesuai tahapan yang telah disepakati. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, dengan menyampaikan progres dan rencana aksi secara jelas oleh pihak pemerintah daerah.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Dwi Saksono menggarisbawahi pentingnya mempererat silaturahmi menjelang Hari Raya Idul Adha. Ia juga mengusulkan peningkatan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam penyusunan serta pelaporan anggaran, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan APBD.

Fraksi PPP melalui Dewi Sartika mengungkapkan harapan agar Kabupaten Pulang Pisau dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada tahun mendatang.

Ashari, S.E dari Fraksi NasDem menilai bahwa Raperda 2024 menjadi tolok ukur penerimaan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menyarankan perlunya perbaikan manajemen keuangan serta peningkatan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Nasional melalui Hernal Ikis menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP ke-10 secara berturut-turut. Namun, ia mengingatkan bahwa opini tersebut bukan satu-satunya indikator kinerja pemerintah. Pemerintah daerah didorong untuk lebih memperhatikan pemerataan pembangunan, pengelolaan keuangan, peningkatan infrastruktur, pendidikan, pertanian, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil.

Sementara itu Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadi Karta, mewakili dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyesuaian kebijakan perubahan APBD 2025 dengan visi dan misi kepala daerah, serta pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden.

Dalam rancangan perubahan APBD 2025, tercatat defisit anggaran sebesar Rp16.612.679.211 dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp17.612.679.211. Pemerintah daerah juga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp1 miliar. Selain itu, turut dibahas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Pulang Pisau.

Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Wakil Bupati Ahmad Jayadi Karta menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan temuan wajib mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. 

Hal ini ditegaskan pula oleh Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, yang menyatakan bahwa rekomendasi dari BPK-RI maupun Panitia Khusus (Pansus) DPRD harus segera ditindaklanjuti. 

"Jika temuan bersifat administratif, maka perlu dilakukan perbaikan segera. Namun jika mengandung unsur kerugian negara, harus dikembalikan ke kas negara sesuai besaran yang ditentukan," ungkapnya.(Sam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال