POSSINDO.COM, Banjarmasin – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan harmonisasi regulasi terhadap dua rancangan kebijakan strategis daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (11/6/2025), bertujuan memastikan kedua regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sinkron, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, dan diikuti oleh pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkumham. Hadir pula sejumlah pejabat daerah, di antaranya Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Balangan, Abdurrahman Arrahimi, serta Sekretaris Bapperida, Akhmad Sufian.
Dalam kesempatan itu, Abdurrahman menegaskan pentingnya keberadaan Ranperbup Koperasi Merah Putih sebagai fondasi dalam mendorong ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kami ingin koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, dengan dukungan regulasi yang jelas dalam hal pembinaan dan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Sufian menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen arah pembangunan daerah yang strategis, merinci visi dan misi Bupati ke dalam program-program yang terencana dan terukur.
"RPJMD ini akan menjadi acuan dalam menyusun kebijakan pembangunan lima tahun ke depan secara akuntabel," katanya.
Diskusi berlangsung konstruktif dan partisipatif, dengan fokus utama pada sinkronisasi substansi regulasi agar sesuai dengan ketentuan hukum nasional serta mampu menjawab kebutuhan dan dinamika masyarakat lokal.(Wahid)