![]() |
Kegiatan Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Foto/Sam |
POSSINDO.COM. Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) menggelar Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Aula Banama Tinggang Kantor Bupati setempat pada Senin (2/6/2025). Rapat ini bertujuan untuk mendorong pembentukan koperasi di seluruh Desa/Kelurahan rapat bersama 8 Camat diwilayah kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Disperindagkop Pulang Pisau menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pembentukan koperasi di 95 desa dan 4 kelurahan.
Salah satu contoh rencana usaha koperasi yang tengah dirancang di desa adalah klinik desa, yang akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Namun demikian, bentuk usaha koperasi akan menyesuaikan dengan potensi masing-masing desa.
“Pendampingan koperasi harus didukung dengan perencanaan anggaran yang matang, mengingat para pendamping sering turun langsung ke lapangan,” jelas Kepala Disperindagkop.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rakor Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah, juga menekankan pentingnya membangun ekosistem ekonomi sehat di desa dan kelurahan. Ia mendorong agar koperasi dapat mengakses pembiayaan dari perbankan guna memperkuat permodalan.
Saat ini, sebagian besar koperasi masih mengandalkan iuran anggota sebagai sumber modal, dan tengah dalam proses melengkapi administrasi kelembagaan.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi di semua desa dan kelurahan di wilayahnya.
"Kami siap mendukung setiap inisiatif ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan," tegas Bupati.
Dari 4 kelurahan yang direncanakan membentuk koperasi, tiga diantaranya berada di Kecamatan Kahayan Hilir dan satu di Kecamatan Kahayan Kuala. Pihak kecamatan masing-masing membantu untuk pembiayaan pembentukan koperasi.
Kemudian laporan perwakilan dari Kecamatan Maliku, terdapat 15 desa yang juga tengah menjalani proses pendampingan pembentukan koperasi. Dalam pendampingan tersebut, diketahui bahwa pengurus koperasi berasal dari unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masih membutuhkan bimbingan dalam hal penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Camat Pandih Batu juga melaporkan bahwa di wilayahnya, pengurus koperasi justru tidak berasal dari perangkat desa maupun pengurus BUMDes. Sebagian besar justru diisi oleh kalangan pemuda desa.
Di Kecamatan Kahayan Kuala, pendampingan pembentukan koperasi dilakukan langsung oleh camat bersama perangkat desa. Dari 12 desa dan 1 kelurahan di kecamatan ini, Desa Kiapak dan Cemantan dilaporkan masih lambat dalam proses pembentukan koperasi. “Kami tidak mendorong koperasi simpan pinjam di wilayah ini,” kata Camat Kahayan Kuala.
Sebagai bentuk dukungan, Bupati Rifa’i juga memberikan peluang kepada pemuda dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi desa.
Sementara itu, dana permodalan sebesar Rp. 3 miliar disiapkan untuk mendukung 36 unit usaha. Masing-masing desa atau kelurahan akan memilih satu jenis usaha, misalnya gerai sembako. Pendamping teknis bertugas melakukan asistensi secara langsung ke lapangan.