POSSINDO.COM,
Peristiwa - Pengacara dari terpidana
kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, divonis dengan
pidana penjara selama 11 tahun dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap
hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana
diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 11 tahun," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat
membacakan amar putusan, Rabu (18/6).
Lisa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin
Lisa dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta
subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa sebelumnya juga ingin ada pidana tambahan untuk Lisa berupa pencabutan
izin profesi sebagai advokat.
Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut
menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru
Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk
berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli
2024.
Sumber :
cnnindonesia.com