Pengacaranya Ronald Tannur Divonis 11 Tahun oleh Hakim Tipikor

Sidang pembacaan putusan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto/ANTARA/Fath Putra Mulya
 

POSSINDO.COM, Peristiwa - Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).

Lisa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Lisa dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa sebelumnya juga ingin ada pidana tambahan untuk Lisa berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat.

Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال