Benarkah 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumut Mengandung
Migas? Ini Kata BPMA (©merdeka.com) |
POSSINDO.COM, Nasional – Anggota DPR asal Aceh, Muslim
Ayub, meyakini perselisihan batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan
Sumatra Utara (Sumut) tak lepas dari potensi minyak dan gas (migas) di kawasan
tersebut. Ia menilai cadangan migas inilah yang mendorong Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) memindahkan administrasi pulau‑pulau itu ke Sumut.
“Seribu
persen—bahkan lima ribu persen—ini soal kandungan migas,” ujar Muslim dalam
diskusi publik, Sabtu (14/6).
Muslim
mengingatkan, status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek,
Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebenarnya telah disepakati para gubernur Aceh
dan Sumut pada 1992—Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar—dengan kesaksian
Mendagri saat itu, Rubin.
Ia menambahkan,
bila alasan Kemendagri murni faktor geografis, seharusnya Pulau Andaman yang
letaknya lebih dekat ke Aceh juga masuk wilayah Tanah Rencong. “Tapi Aceh tak
pernah ingin mencaplok, meski tahu ada kekayaan migas besar di situ,” katanya.
Politikus Aceh itu
pun meminta Presiden Prabowo Subianto menjatuhkan sanksi kepada Mendagri
Tito Karnavian karena keputusan tersebut menimbulkan keresahan publik.
“Presiden perlu memberi punishment. Tidak bisa seorang menteri membuat
keputusan yang bikin masyarakat was‑was
begitu saja,” tegasnya.
Polemik mencuat
setelah Kemendagri menetapkan keempat pulau itu menjadi bagian Kabupaten
Tapanuli Tengah, Sumut, padahal selama ini tercatat masuk administrasi
Kabupaten Aceh Singkil. Protes keras datang dari warga Aceh yang merasa
wilayahnya diperkecil secara sepihak.
Merespons kegaduhan tersebut, Kemendagri menyatakan akan meninjau kembali ketetapan batas wilayah dan kepemilikan empat pulau tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com