Polemik Batas Wilayah 4 Pulau, DPR Curigai Motif Ekonomi Migas

Benarkah 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumut Mengandung Migas? Ini Kata BPMA (©merdeka.com)

POSSINDO.COM, Nasional – Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, meyakini perselisihan batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) tak lepas dari potensi minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut. Ia menilai cadangan migas inilah yang mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memindahkan administrasi pulau‑pulau itu ke Sumut.

“Seribu persen—bahkan lima ribu persen—ini soal kandungan migas,” ujar Muslim dalam diskusi publik, Sabtu (14/6).

Muslim mengingatkan, status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebenarnya telah disepakati para gubernur Aceh dan Sumut pada 1992—Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar—dengan kesaksian Mendagri saat itu, Rubin.

Ia menambahkan, bila alasan Kemendagri murni faktor geografis, seharusnya Pulau Andaman yang letaknya lebih dekat ke Aceh juga masuk wilayah Tanah Rencong. “Tapi Aceh tak pernah ingin mencaplok, meski tahu ada kekayaan migas besar di situ,” katanya.

Politikus Aceh itu pun meminta Presiden Prabowo Subianto menjatuhkan sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian karena keputusan tersebut menimbulkan keresahan publik. “Presiden perlu memberi punishment. Tidak bisa seorang menteri membuat keputusan yang bikin masyarakat was‑was begitu saja,” tegasnya.

Polemik mencuat setelah Kemendagri menetapkan keempat pulau itu menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, padahal selama ini tercatat masuk administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Protes keras datang dari warga Aceh yang merasa wilayahnya diperkecil secara sepihak.

Merespons kegaduhan tersebut, Kemendagri menyatakan akan meninjau kembali ketetapan batas wilayah dan kepemilikan empat pulau tersebut.


Sumber : cnnindonesia.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال