Kadisdik Kapuas konsultasi Kebijakan Pengangkatan Kepsek dan Pengawas Sekolah Ke Kemendikdasmen Pusat

Kadisdik Kapuas, Suwarno Muriyat ( dua dari kanan) saat konsultasi Ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (2/06/2025) tadi. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd. lakukan konsultasi tentang pengangkatan, mutasi dan pemberhentian kepala sekolah yang langsung diterima Dr. Iwan Junaedi, M.Pd selaku Direktur KSPSTK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (2/06/2025) tadi.

“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun Masyarakat, serta surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) nomor 0611/B3/GT.03.00/2025, 26 Mei 2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang kini menjadi satu-satunya dasar hukum dalam proses penugasan kepala sekolah di seluruh Indonesia,” jelas Direktur

Konsultasi yang berlangsung hampir 2 jam itu ungkap Kadisdik, Direktur KSPSTK juga menguraikan terkait pendataan, pengangkatan, mutasi dan diklat kepala sekolah yang akan segera diterapkan di Kabupaten Kapuas.

“Banyak Kepala Sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt), bahkan beberapa di antaranya adalah pengawas sekolah yang merangkap karena kendala sertifikasi. Kami telah mendata dan mengusulkan untuk diproses sesuai regulasi agar menjadi definitif.

Proses validasi dan penyesuaian sistem memerlukan peran aktif dari guru dan kepala sekolah dalam mengisi data secara real-time untuk memastikan bahwa data telah akurat,” pungkasnya. (Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال