Aksi Kamisan ke-72 di Palangka Raya Soroti RKUHAP dan Pelanggaran HAM

Aktivis hak asasi manusia dan mahasiswa kembali menggelar Aksi Kamisan Kalimantan Tengah ke-72 di Taman Tugu Soekarno, tepat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis sore (17/7/2025). Foto/IST

POSSINDO.COM, Palangka Raya, — Aktivis hak asasi manusia dan mahasiswa kembali menggelar Aksi Kamisan Kalimantan Tengah ke-72 di Taman Tugu Soekarno, tepat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis sore (17/7/2025). Aksi yang dimulai pukul 16.00 WIB ini bertepatan dengan peringatan Hari Keadilan Internasional, mengusung tema "Suara untuk Keadilan".

Amien Nudin, salah satu orator utama dalam aksi tersebut, menyoroti sejumlah pelanggaran HAM yang belum diselesaikan negara, baik di masa lalu maupun masa kini. Ia secara khusus mengkritisi isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR RI karena dianggap membahayakan hak-hak sipil.

“Kami menolak RKUHAP karena isinya penuh pasal-pasal yang membungkam masyarakat. Kenapa tidak melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat adat dalam penyusunannya?” ujar Amien.

Ia juga menyampaikan bahwa di Kalimantan Tengah masih banyak pelanggaran HAM yang belum ditangani, seperti perampasan lahan oleh korporasi, pencemaran sumber mata air, dan intimidasi terhadap masyarakat adat. Bahkan, disebutkan ada kasus penembakan oleh aparat yang hanya dijatuhi hukuman ringan, mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

Dalam orasinya, Amien mengecam lemahnya sikap pemerintah daerah yang dinilai membiarkan pelanggaran terus terjadi, serta adanya dugaan manipulasi data oleh pejabat dan perusahaan. Ia juga mengkritik program transmigrasi yang dianggap sebagai bentuk kolonisasi baru terhadap wilayah masyarakat adat di Kalimantan.

“Air yang dulu jernih kini tercemar. Tanah masyarakat direbut. Pemerintah hanya diam. Ini bukan demokrasi, ini penindasan yang disamarkan,” tegasnya.

Aksi Kamisan ke-72 di Palangka Raya juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan legislatif:

* Menuntut peran aktif hakim komisaris dalam menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

* Menuntut penguatan koordinasi antara jaksa dan penyidik, agar proses penegakan hukum berjalan efisien dan tidak tumpang tindih.

* Menuntut perlindungan hak asasi manusia serta jaminan hak-hak korban sebagai syarat mutlak sebelum RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.

Aksi ini juga merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di berbagai kota, termasuk Jakarta, sebagai bentuk solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM dan penolakan terhadap produk legislasi yang tidak berpihak pada keadilan.

Poster yang dibentangkan peserta aksi menyuarakan pesan tegas: "Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!"

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال