![]() |
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui BKAD Kabupaten Kapuas bersama Kejari Kapuas Melakukan Pengambilalihan Aset Daerah Berupa Bangunan Seluas 1.128 M². Jum'at, 18/07/2025. Foto/Lukman |
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan langkah strategis dalam pengamanan dan penataan aset daerah dengan melaksanakan pengambilalihan serta pemasangan patok hak milik atas aset berupa bangunan seluas 1.128 meter persegi. Kegiatan ini berlangsung pada Jum'at (18/07/2025) dan menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pemkab Kapuas dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat
Daerah Kabupaten Kapuas Romulus, Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfieati, dan
perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas H.R.E Sianturi. Langkah pemasangan
patok ini menjadi simbol penguatan legalitas kepemilikan aset sekaligus
memperjelas batas fisik sebagai upaya preventif terhadap potensi sengketa atau
penyalahgunaan aset.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kapuas, Romulus,
mengapresiasi sinergi antara BKAD dan Kejari Kapuas dalam menangani persoalan
aset daerah. Ia menyebut langkah ini sebagai wujud konkrit dari tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta diharapkan
mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) di masa mendatang.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan
menjadi role model dalam upaya penyelamatan serta pemulihan aset negara di
daerah. Pengamanan aset secara hukum dan administratif adalah landasan penting
untuk memaksimalkan potensi PAD Kabupaten Kapuas," ujar Romulus.
Sementara itu, Kepala BKAD Kapuas, Marlina Kasyfieati,
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban aset
daerah yang telah direncanakan dan dikawal bersama Kejari melalui pendampingan
hukum.
"Kami berterima kasih atas dukungan Kejari Kapuas dalam
mengawal proses hukum serta memperkuat kepemilikan sah atas aset milik
Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam
menata aset agar lebih produktif dan bernilai manfaat bagi pembangunan
daerah," ujarnya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Kapuas H.R.E Sianturi,
perwakilan yang hadir juga menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan
pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penyelamatan
aset negara.
"Kami dari Kejari Kapuas terus berkomitmen mendukung
Pemerintah Daerah dalam menjaga aset negara. Pendampingan ini adalah bagian
dari tugas kami untuk memastikan aset negara tidak lepas tangan dan dapat
digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," ujar Sianturi