![]() |
Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kapuas, Selasa (8/7/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kapuas, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah, dengan agenda utama Penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Aridansah, serta dihadiri oleh Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo Sekretaris Daerah Dr. Usis I. Sangkai anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dalam penyampaiannya membacakan laporan hasil pembahasan Banggar dan TAPD. Dalam laporannya, Yohanes menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara intensif, objektif, dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa:
“Banggar dan TAPD sepakat bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang lebih realistis, serta mengakomodasi program prioritas dan kebutuhan mendesak masyarakat.”
Setelah penyampaian laporan, masing-masing fraksi memberikan pendapat akhirnya yang pada prinsipnya menyatakan setuju terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Agenda kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras bersama TAPD dalam menyusun dan membahas perubahan APBD secara cermat dan transparan. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran perubahan sebagai instrumen untuk menyesuaikan arah pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan persetujuan ini menandai selesainya pembahasan legislatif terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025 dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum diundangkan.
Dengan disetujuinya perubahan APBD tersebut, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.(Lukman)