DPRD Kapuas Sahkan Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Dua Kecamatan Baru


Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025, Gedung Paripurna DPRD Setempat pada Selasa, (1/7/2025). Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025, yang digelar pada Selasa, (1/7/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir pula Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Penjabat Sekda Usis I Sangkai, jajaran anggota DPRD, serta pejabat dari berbagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menyampaikan bahwa pemekaran ini bukan hanya sebagai kebutuhan administratif, melainkan merupakan strategi percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik yang menyentuh hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Sejalan dengan itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi dan rasa syukur atas disahkannya Raperda ini. Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Pemekaran Kecamatan Mantangai ini bukan sekadar memecah wilayah administratif, namun merupakan langkah konkret untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, di manapun mereka berada, memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan publik,” ujar Wiyatno.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya diharapkan menjadi pendorong baru bagi percepatan pembangunan desa, membuka lebih banyak peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas, Lisna mariatun, turut menyampaikan bahwa pemekaran ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi penguatan kapasitas pemerintahan di tingkat lokal. Menurutnya, dengan bertambahnya jumlah kecamatan, pemerintah dapat lebih fokus dalam menata wilayah serta menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan merata.

 “Ini adalah langkah strategis dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat desa yang selama ini letaknya jauh dari pusat pemerintahan kecamatan. Dengan pendekatan ini, akan lebih mudah dalam mengoordinasikan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” jelas Lisna.

Sebagai informasi, Kecamatan Mantangai sebelumnya dikenal sebagai salah satu kecamatan terluas di Kabupaten Kapuas, dengan kondisi geografis yang menantang dan jarak antardesa yang cukup berjauhan. Oleh karena itu, pemekaran menjadi sebuah keniscayaan untuk mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas optimistis bahwa langkah ini akan mempercepat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di seluruh pelosok wilayahnya.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال