![]() |
Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025, Gedung Paripurna DPRD Setempat pada Selasa, (1/7/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025, yang digelar pada Selasa, (1/7/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansah,
didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir pula
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Penjabat Sekda Usis I Sangkai, jajaran anggota
DPRD, serta pejabat dari berbagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah,
menyampaikan bahwa pemekaran ini bukan hanya sebagai kebutuhan administratif,
melainkan merupakan strategi percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik
yang menyentuh hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Sejalan dengan itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno dalam
sambutannya mengungkapkan apresiasi dan rasa syukur atas disahkannya Raperda
ini. Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah bagian dari komitmen
Pemerintah Daerah dalam menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin
kompleks.
“Pemekaran Kecamatan Mantangai ini bukan sekadar memecah
wilayah administratif, namun merupakan langkah konkret untuk memperpendek
rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami
ingin memastikan bahwa setiap warga, di manapun mereka berada, memiliki akses
yang lebih mudah terhadap layanan publik,” ujar Wiyatno.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Kecamatan Muroi
Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya diharapkan menjadi pendorong baru bagi
percepatan pembangunan desa, membuka lebih banyak peluang bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten
Kapuas.
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas, Lisna mariatun, turut
menyampaikan bahwa pemekaran ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi
penguatan kapasitas pemerintahan di tingkat lokal. Menurutnya, dengan
bertambahnya jumlah kecamatan, pemerintah dapat lebih fokus dalam menata
wilayah serta menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan merata.
“Ini adalah langkah
strategis dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat desa yang selama ini
letaknya jauh dari pusat pemerintahan kecamatan. Dengan pendekatan ini, akan
lebih mudah dalam mengoordinasikan program pembangunan yang berpihak pada
masyarakat,” jelas Lisna.
Sebagai informasi, Kecamatan Mantangai sebelumnya dikenal
sebagai salah satu kecamatan terluas di Kabupaten Kapuas, dengan kondisi
geografis yang menantang dan jarak antardesa yang cukup berjauhan. Oleh karena
itu, pemekaran menjadi sebuah keniscayaan untuk mendukung efektivitas tata
kelola pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas optimistis bahwa langkah ini
akan mempercepat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di seluruh
pelosok wilayahnya.(Lukman)