Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Kemenkeu
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani mengizinkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih meminjam ke bank
dengan plafon Rp3 miliar untuk menjalankan usahanya.
Izin ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025
tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih.
Melalui aturan itu, Sri Mulyani juga menyediakan skema jika Koperasi Desa
(Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman bank; menggunakan dana desa untuk
membayar angsuran.
"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP," bunyi pasal 11 ayat (2).
Penagihan angsuran oleh bank dilakukan melalui rekening pembayaran pinjaman.
Bila saldo di rekening tak cukup, bank menyampaikan surat permohonan penempatan
dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil
pinjaman.
Permohonan itu dilampiri salinan rekening koran dari rekening pembayaran
pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
kebenaran tagihan.
Dana desa ditempatkan di rekening pembayaran pinjaman setelah koordinasi
Kemenkeu, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sri Mulyani memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman hingga Rp3
miliar ke bank. Pinjaman disertai tenor maksimal 72 bulan dan suku bunga tetap
6 persen.
Angsuran dibayarkan per bulan dengan masa tenggang pinjaman 6-8 bulan.
"Plafon pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang
dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal 5 ayat (2).
Sumber :
cnnindonesia.com