Pemkab Kapuas Dorong Akses Keadilan Melalui Pelatihan Paralegal Tingkat Kelurahan/Desa

Wabup Kapuas, Dodo S.P bersama Ketua LBH Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, beserta jajaran dalam Pelatihan Paralegal untuk Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa, pada Jumat pagi (25/7/2025) di Ballroom Hotel Permata Inn Kapuas. Foto/Lukman


POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen serius dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa melalui penyelenggaraan Pelatihan Paralegal untuk Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa, yang dilaksanakan pada Jumat pagi (25/7/2025) di Ballroom Hotel Permata Inn Kapuas.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan turut dihadiri oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, beserta jajaran, para lurah, kepala desa, dan perangkat pemerintahan desa lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut. Ia menekankan bahwa desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pembangunan sosial yang kerap berhadapan langsung dengan kompleksitas permasalahan hukum di tingkat akar rumput, seperti konflik agraria hingga perkara pidana ringan.

“Keterbatasan akses informasi dan minimnya pendampingan hukum yang memadai seringkali menjadi hambatan utama bagi masyarakat desa dalam menuntut keadilan. Oleh karena itu, pelatihan ini memiliki urgensi strategis sebagai bagian dari upaya sistemik pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan keadilan,” tegas Dodo.

Wakil Bupati juga berharap agar para peserta pelatihan yang berasal dari kalangan perangkat desa dan kelurahan dapat memperoleh pemahaman mendalam terkait hak-hak hukum dasar, mampu mengenali indikasi permasalahan hukum di lingkungan mereka, serta ke depan memiliki kapasitas untuk memberikan pendampingan hukum awal kepada masyarakat.

Sebagai bentuk sinergi antar-lembaga, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan penghargaan kepada LBH Mustika Bangsa atas kerja sama dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam mendukung program pemberdayaan hukum masyarakat desa ini.

“Ke depan, pelatihan serupa tidak hanya akan diselenggarakan di wilayah perkotaan, tetapi juga akan menjangkau lima kecamatan di wilayah atas serta enam kawasan pasang surut yang rentan terhadap konflik hukum. Hal ini sebagai bagian dari strategi pemerataan akses keadilan di seluruh wilayah Kapuas,” pungkasnya. (Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال