POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Rapat Monitoring Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta laporan situasi terkini dari masing-masing kepala daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Raja Juli Antoni, didampingi oleh Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, serta diikuti oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari wilayah terdampak Karhutla di seluruh Indonesia.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa kondisi Karhutla di wilayah Kalteng saat ini masih terkendali, meskipun mengalami peningkatan titik panas. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI), tercatat sebanyak 1.326 hotspot atau sekitar 2,09 persen dari total nasional, dengan luas lahan terbakar mencapai 146,21 hektare.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengaktifkan Satgas Karhutla dan mendirikan 77 Pos Lapangan di 52 kecamatan yang tergolong berisiko tinggi. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif bersama Forkopimda, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Kapuas,” ujar Gubernur.
Langkah penanganan Karhutla mengedepankan strategi pemadaman dini maksimal dalam waktu 1 x 24 jam serta upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli rutin, dan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana pemadam. Sebanyak 697 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) telah dikerahkan untuk memperkuat respons lapangan.
Sementara itu, BMKG mengingatkan bahwa puncak musim kemarau masih akan berlangsung hingga Agustus 2025, sehingga kesiapsiagaan harus terus ditingkatkan. Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga tengah dipertimbangkan jika kondisi semakin mengkhawatirkan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut mengajukan permohonan dukungan dari pemerintah pusat berupa enam helikopter water bombing, dua helikopter patroli, dan Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung efektivitas pemadaman di lapangan.
Sebagai informasi, penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.(Lukman)
Tags
Kapuas